Tampilkan postingan dengan label jessica kumla wongso. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jessica kumla wongso. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Oktober 2016

JESSICA BERKUNJUJNG KE VIHARA SEBELUM DIVONIS


Keadaan kesehatan terdakwa masalah kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, di pastikan dalam kondisi baik, Rabu (26/10/2016). Jessica sekarang ini ada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, serta semakin banyak berdoa mendekati sidang vonis pada Kamis (27/10/2016).

 " Dengan cara fisik keadaannya dia dalam kondisi sehat, " kata Kepala Rutan Pondok Bambu Ika Yuisanti, pada Kompas. com, waktu dihubungi Rabu (26/10/2016) malam.

Ika tidak bisa melukiskan ekspresi Jessica mendekati sidang vonis besok. Dia cuma menyampaikan Jessica semakin banyak menggunakan saat di rutan dengan berdoa.

Pada Selasa (24/10/2016), lanjut Ika, pengacara serta keluarga datang ke rutan untuk mengajak Jessica berdoa berbarengan.

 " Tempo hari pengacara serta keluarganya besuk, minta izin dengan saya untuk berdoa di vihara, " tutur Ika.

Hingga malam ini, Ika belum tahu saat penjemputan Jessica oleh Kejaksaan untuk menghadiri sidang vonis masalah kematian Mirna.

 " Saya belum tahu, bergantung jaksa. Kami juga belum terima pemberitahuan, " ucap Ika.

Ika memberikan, Jessica tempati Blok D tahanan di Rutan Pondok Bambu. Dalam tahanannya, Jessica diletakkan berbarengan 15 tahanan lain.

 " Idealnya delapan (tahanan) namun sekarang ini dihuni 15 orang, " tutur Ika.

Majelis hakim bakal menjatuhkan vonis dalam masalah kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongsopada Kamis (27/10/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diprediksikan, agenda sidang itu bakal menyedot perhatian umum. Oleh karenanya, pihak kepolisian bakal menyiagakan beberapa ratus personel untuk lakukan pengamanan.

 " Kami siagakan 393 personel kepolisian. Personel itu terbagi dalam 200 personel Sabhara, 80 personel Brimob, 78 personel intel serta dari Polsek Kemayoran, " tutur Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno waktu dihubungi, Rabu (26/10/2016).

Mirna wafat sesudah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Hasil kontrol dari Puslabfor Polri tunjukkan kalau Mirna wafat lantaran keracunan sianida.


Jessica jadi terdakwa dalam masalah ini. Dia dituntut 20 th. hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum.

Senin, 17 Oktober 2016

JAKSA TUNJUKKAN FOTO TAHANAN JESSICA YANG MEWAH


Jaksa penuntut umum sidang masalah kematian Wayan Mirna Salihin menilainya terdakwa Jessica Kumala Wongso berbarengan kuasa hukumnya sudah berbohong serta menghadirkan hal yg tidak mendidik pada persidangan sampai kini.

Hal semacam itu di sampaikan pada sidang kelanjutan dengan agenda replik atau respon jaksa penuntut umum pada pembelaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).

 " Mengenai kesaksian terdakwa masalah ruangan tahanan yang kecil, bau, serta banyak kecoa, itu adalah pilihan terdakwa sendiri agar tak dikombinasi dengan tahanan lain. Bahkan juga, ruangan (tahanan di Mapolda Metro Jaya) yang dihuni terdakwa termasuk juga yang paling elegan. Kami bakal memerlihatkan buktinya lewat beberapa dokumentasi di bawah ini, " kata satu diantara penuntut umum, Maylany, dihadapan majelis hakim.

Tim penuntut umum lantas menghadirkan bebrapa photo lewat proyektor dalam ruangan sidang. Foto-foto itu tunjukkan peristiwa saat Jessica ada didalam ruangan tahanan Polda Metro Jaya, tengah bersantai, berselonjor di sofa, kenakan kaus serta celana pendek.

Hal semacam itu mengundang keberatan dari pihak kuasa hukum Jessica. Menurut kuasa hukum, replik semestinya cuma dibacakan, bukanlah dengan menghadirkan bebrapa photo diluar materi replik.

Setelah itu, ke-2 pihak setuju dihadapan majelis hakim tidak untuk menghadirkan dokumentasi itu.

Maylany lalu meneruskan pembacaan replik dengan menyinggung pernyataan kuasa hukum Jessica dengan menyinggung satu diantara saksi pakar dari Australia, Profesor Beng Beng Ong. Ong ada sebagai saksi memperingan dari pihak Jessica.

Menurut Maylany, saat pihaknya bertanya apakah Ong dibayar atau tak pada persidangan waktu lalu, dijawab memanglah dibayar oleh kuasa hukum. Tetapi, jawaban tidak sama di sampaikan kuasa hukum Jessica waktu Ong diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, satu hari sesudah bersaksi.

 " Kuasa hukum lantas di Kantor Imigrasi mengakui tak membayar pakar Profesor Beng Beng Ong atas ketrampilannya untuk bersaksi di pengadilan. Apakah kuasa hukum sudah tertular kebohongan terdakwa? Apakah hingga sedemikian langkahnya kuasa hukum berbohong untuk memenangkan terdakwa dalam masalah ini, " papar Maylany.

Sidang pembacaan replik dari penuntut umum masihlah berjalan sampai jam 14. 35 WIB. Mengenai sidang ini sudah berjalan mulai sejak jam 13. 40 WIB tadi.

Dalam masalah ini, Mirna wafat sesudah meminum es kopi vietnam di Kafe Olivier. Jessica lalu jadi terdakwa dalam masalah itu serta jaksa menuntutnya 20 th. hukuman penjara.