Tidak ada koordinasi yang kuat antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso. Hal itu terbukti dengan tidak adanya saksi yang menyatakan melihat terdakwa Jessica Kumala Wongso memasukan sianida dalam kopi Vietnam yang diminum almarhumah Mirna.
Begitu dikatakan Pakar Hukum Universitas Al Azhar, Suparji saat dikontak, Rabu (26/10). seperti dikutip dari rmol.co
"Ini merupakan suatu hal ironi yang menggelikan. Sebuah negara yang sejahtera pada dasarnya harus punya hukum yang jelas,” sambungnya.
Oleh karenanya, Suparji meminta hakim yang memutuskan perkara ini berhati hati menjatuhkan putusan atau vonis yang akan dibacakan, besok (Kamis, 27/10). Apalagi, kasus ini telah menjadi sorotan publik dan banyak dukungan yang mengalir ke Jessica.
"Jika hakim menganggap salah Jessica, akan muncul pertanyaan dari keluarga Jessica, apa buktinya?" jelas dia.
Sementara itu, pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Budi Darmono mengatakan kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum kekurangan bukti kuat untuk menjerat Jessica Kumala Wongso terkait pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Salah satu buktinya adalah dikembalikannya berkas perkara Jessica beberapa kali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejati) DKI Jakarta pada awal bergulirnya kasus ini.
"Kalau menurut saya alat buktinya enggak kuat di persidangan, itu bukti enggak langsung. Tidak ada bukti yang kuat memang, karena saksi tidak ada," kata dia, dihubungi terpisah.
Bukti rekaman kamera pengawas, kata Budi, juga tidak menunjukan secara langsung Jessica memasukan racun sianida ke dalam kopi Mirna. Karena dalam rekaman tersebut, terlihat tertutup tas Jessica.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memutuskan kasus meninggalnya Mirna Salihin, 27 Oktober 2016. Keputusan yang seadil-adilnya terhadap Jessica Kumala Wongso sangat dinantikan masyarakat. Jika memang tidak terbukti bersalah maka hakim sudah seharusnya memutusakan terdakwa Jessica bebas sebagaimana yang pernah diungkapkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dikantornya akhir pekan lalu. [sam/net]
"Ini merupakan suatu hal ironi yang menggelikan. Sebuah negara yang sejahtera pada dasarnya harus punya hukum yang jelas,” sambungnya.
Oleh karenanya, Suparji meminta hakim yang memutuskan perkara ini berhati hati menjatuhkan putusan atau vonis yang akan dibacakan, besok (Kamis, 27/10). Apalagi, kasus ini telah menjadi sorotan publik dan banyak dukungan yang mengalir ke Jessica.
"Jika hakim menganggap salah Jessica, akan muncul pertanyaan dari keluarga Jessica, apa buktinya?" jelas dia.
Sementara itu, pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Budi Darmono mengatakan kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum kekurangan bukti kuat untuk menjerat Jessica Kumala Wongso terkait pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Salah satu buktinya adalah dikembalikannya berkas perkara Jessica beberapa kali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejati) DKI Jakarta pada awal bergulirnya kasus ini.
"Kalau menurut saya alat buktinya enggak kuat di persidangan, itu bukti enggak langsung. Tidak ada bukti yang kuat memang, karena saksi tidak ada," kata dia, dihubungi terpisah.
Bukti rekaman kamera pengawas, kata Budi, juga tidak menunjukan secara langsung Jessica memasukan racun sianida ke dalam kopi Mirna. Karena dalam rekaman tersebut, terlihat tertutup tas Jessica.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memutuskan kasus meninggalnya Mirna Salihin, 27 Oktober 2016. Keputusan yang seadil-adilnya terhadap Jessica Kumala Wongso sangat dinantikan masyarakat. Jika memang tidak terbukti bersalah maka hakim sudah seharusnya memutusakan terdakwa Jessica bebas sebagaimana yang pernah diungkapkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dikantornya akhir pekan lalu. [sam/net]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar