Jaksa penuntut umum sidang masalah kematian Wayan Mirna Salihin menilainya terdakwa Jessica Kumala Wongso berbarengan kuasa hukumnya sudah berbohong serta menghadirkan hal yg tidak mendidik pada persidangan sampai kini.
Hal semacam itu di sampaikan pada sidang kelanjutan dengan agenda replik atau respon jaksa penuntut umum pada pembelaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
" Mengenai kesaksian terdakwa masalah ruangan tahanan yang kecil, bau, serta banyak kecoa, itu adalah pilihan terdakwa sendiri agar tak dikombinasi dengan tahanan lain. Bahkan juga, ruangan (tahanan di Mapolda Metro Jaya) yang dihuni terdakwa termasuk juga yang paling elegan. Kami bakal memerlihatkan buktinya lewat beberapa dokumentasi di bawah ini, " kata satu diantara penuntut umum, Maylany, dihadapan majelis hakim.
Tim penuntut umum lantas menghadirkan bebrapa photo lewat proyektor dalam ruangan sidang. Foto-foto itu tunjukkan peristiwa saat Jessica ada didalam ruangan tahanan Polda Metro Jaya, tengah bersantai, berselonjor di sofa, kenakan kaus serta celana pendek.
Hal semacam itu mengundang keberatan dari pihak kuasa hukum Jessica. Menurut kuasa hukum, replik semestinya cuma dibacakan, bukanlah dengan menghadirkan bebrapa photo diluar materi replik.
Setelah itu, ke-2 pihak setuju dihadapan majelis hakim tidak untuk menghadirkan dokumentasi itu.
Maylany lalu meneruskan pembacaan replik dengan menyinggung pernyataan kuasa hukum Jessica dengan menyinggung satu diantara saksi pakar dari Australia, Profesor Beng Beng Ong. Ong ada sebagai saksi memperingan dari pihak Jessica.
Menurut Maylany, saat pihaknya bertanya apakah Ong dibayar atau tak pada persidangan waktu lalu, dijawab memanglah dibayar oleh kuasa hukum. Tetapi, jawaban tidak sama di sampaikan kuasa hukum Jessica waktu Ong diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, satu hari sesudah bersaksi.
" Kuasa hukum lantas di Kantor Imigrasi mengakui tak membayar pakar Profesor Beng Beng Ong atas ketrampilannya untuk bersaksi di pengadilan. Apakah kuasa hukum sudah tertular kebohongan terdakwa? Apakah hingga sedemikian langkahnya kuasa hukum berbohong untuk memenangkan terdakwa dalam masalah ini, " papar Maylany.
Sidang pembacaan replik dari penuntut umum masihlah berjalan sampai jam 14. 35 WIB. Mengenai sidang ini sudah berjalan mulai sejak jam 13. 40 WIB tadi.
Dalam masalah ini, Mirna wafat sesudah meminum es kopi vietnam di Kafe Olivier. Jessica lalu jadi terdakwa dalam masalah itu serta jaksa menuntutnya 20 th. hukuman penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar