Rabu, 26 Oktober 2016

Tim Penyelesaian HAM Papua vs keinginan korban


“Saya memahami hambatan budaya dalam melakukan autopsi, saya berharap KOMNAS HAM juga tidak memperpanjang persoalan ini. Kuncinya ada di surat jawaban TNI/Polri terkait hasil uji balistik penyelidikan awal mereka,” ujar Natalius kepada Jubi beberapa waktu lalu.

Jayapura, Jubi – Tim penyelesaian HAM Papua dikabarkan mendapat perpanjangan masa tugas hingga satu tahun ke depan (2017). Sekalipun sejak awal dihadang penolakan dari pihak korban sendiri, Matius Murib, salah seorang anggota tim tetap tidak gentar.

Matius Murib, aktivis HAM Papua, mengaku sudah mendapatkan SK baru perpanjangan tugas Tim Penyelesaian HAM Papua, Senin (24/10/2016).

“Surat Keputusan sudah diperbarui. Tim akan dilanjutkan sampai Oktober 2017. SK baru itu disampaikan sekitar dua hari lalu,” kata Matius Murib, aktivis HAM Papua yang menjadi anggota tim.


Menurut Murib, masa kerja tim, yang dibentuk oleh mantan Menkopolhukan Luhut. B Panjaitan tersebut, diperpanjang karena kerja mereka belum rampung, dan belum ada hasil kongkrit. Dia juga mengatakan anggota tim akan dievaluasi dan akan ada penggantian anggota.


Sementara itu, keluarga korban, saksi, saksi korban, aktivis HAM dan beberapa pimpinan gereja Kabupaten Paniai, menyatakan penolakan mereka atas investigasi baru yang akan dilakukan oleh bebeberapa pihak terhadap kasus Paniai. Menurut surat yang diterima redaksi beberapa waktu lalu, pihak korban bahkan menolak  Tim Adhoc kasus Paniai bentukan KOMNAS HAM untukmelakukan penyelidikan lanjutan, sambil dengan tegas juga menolak berbagai tim bentukan lainnya oleh pemerintah RI.


“Untuk mengungkapkan kebenaran kasus Paniai, kami meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia dapat mengijinkan Pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) masuk ke Papua, lebih khususnya di Paniai,” ujar pernyataan yang ditandatangani oleh Yulian Yeimo, Simeon Degei, Pius Youw, Okto A. Gobay mewakili keluarga korban; Yermias Kayame mewakili saksi korban; Naftali N. Gobai, mewakili saksi; Pdt Agus Mote. Sth dan Pdt. Nikolaus Degei. Sth atas nama aktivis HAM Paniai; Pdt. Gerard Gobai .Sth dan Pastor Marthen Kuayo. Pr mewakili pimpinan gereja di Paniai.


Di dalam penolakannya mereka juga meminta kepada TNI/Polri untuk mengungkapkan hasil penyelidikan awal kasus Paniai, dan mengumumkan siapa pelakunya.

Sebelumnya Komisioner KOMNAS HAM, Natalius Pigai, memahami sikap korban yang menolak proses investigasi lanjutan, termasuk penolakan autopsi yang disebut-sebut menjadi penghalang bagi KOMNAS HAM untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

“Saya memahami hambatan budaya dalam melakukan autopsi, saya berharap KOMNAS HAM juga tidak memperpanjang persoalan ini. Kuncinya ada di surat jawaban TNI/Polri terkait hasil uji balistik penyelidikan awal mereka,” ujar Natalius kepada Jubi beberapa waktu lalu.


KOMNAS HAM mengaku proses penyelidikan terhadap kasus-kasus HAM masa lalu Papua saat ini ada titik terang, karena Kejaksaan Agung yang lebih kooperatif dibanding sebelumnya.


“Kami mendukung penyidikan lanjutan yang mestinya dilakukan Kejagung. Karena mereka punya hak memaksa, yang tak ada pada KOMNAS HAM. Pengumpulan bukti-bukti baru harus menjadi syarat sebelum dibawa ke pengadilan HAM berat,” kata Natalius Pigai yang sangat pesimis tanpa penyidikan lanjutan oleh Kejagung kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu Papua bisa diadili dengan memenuhi rasa keadilan korban.


Terkait permintaan korban terhadap intervensi badan-badan internasional pada kasus-kasus pelanggaran HAM Papua, Natalius mengaku tidak khawatir dan berbesar hari.


“Kami akan tetap melakukan sesuai jalur KOMNAS HAM, adapun intervensi pihak-pihak di internasional yang peduli penegakan HAM Papua itu tidak bisa dihindari, karena beginilah yang disebut era milenium HAM itu,” ujar dia.


Namun menurut KOMNAS HAM semua proses itu ada di bawah koordinasi tim penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu (di seluruh Indonesia). KOMNAS HAM tidak menyebut adanya peran khusus dari tim penyelesaian HAM Papua di dalam proses itu.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar